Notasi Khusus Saham: Apa Itu? – Bagi kamu yang baru memulai terjun ke Pasar Modal mungkin kamu akan bingung dengan berbagai istilah yang muncul ke layar aplikasi Online Trading kamu.

Baca Juga: Mengenal Dodgecoin: Kriptokurensi Sensasional

Kamu bisa saja menemukan beberapa notasi khusus yang menandai beberapa saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Lalu apa maksud dari notasi khusus di pasar saham? Yuk, kita bahas lebih lanjut.

Notasi Khusus Saham

Notasi Khusus Saham

Notasi ini bertujuan untuk menjelaskan status atau kondisi suatu perusahaan yang terdaftar di BEI.

Biasanya perusahaan yang ditandai dengan notasi khusus oleh BEI memiliki kendala internal seperti masalah keuangan dan juga tata kelola perusahaan.

Baca Juga: Sederet Saham Penghuni IDX30 BEI 2021

Notasi khusus terkadang bisa menjadi acuan bagi para investor untuk menghindari perusahaan tertentu untuk tidak masuk ke dalam portofolio yang mungkin sedang mereka susun.

Bursa Efek Indonesia membagi berbagai macam notasi yang memiliki pengertiannya masing-masing. Berikut tabel penjelasannya:

Notasi Keterangan
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
G Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang
V Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat
X Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Sumber: Bursa Efek Indonesia


Daftar Perusahaan Publik dengan Notasi Khusus

Revenue dan Income

Sumber: Bursa Efek Indonesia (Data per 3 November 2021)


Notasi khusus ini hanya bersifat sementara dan perusahaan bisa bersih dari tanda notasi bila telah menyelesaikan masalah sesuai dengan petunjuk BEI.

BEI biasanya akan memperbaharui status notasi perusahaan secara berkala. Oleh karena itu, para investor perlu melakukan pengecekan secara langsung melalui BEI atau melalui aplikasi broker saham yang dipakai karena biasanya di aplikasi akan ada tanda notasi khusus ini juga.

Baca Juga: Daftar Saham Blue Chip yang Ada di BEI

Itulah penjelasan singkat tentang notasi khusus saham yang perlu kamu ketahui sebelum nantinya terjebak ke dalam perusahaan yang sedang memiliki masalah internal.

Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Jangan lupa dukung blog ini dengan bantu share artikel ini dan jangan lupa like dan follow akun media sosialku (FacebookInstagram, dan Pinterest) ya. 😃

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.